Pengacara Bandung: Bahwa Negara Republik Indonesia adalah Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang adil, sejahtera, aman, tertib, dan tentram. Dalam ranah hukum di Indonesia terdapat empat pilar penegak hukum yang terdiri dari Hakim, Jaksa, Advokat, dan Polisi.
HHR Lawyers’ Nini N. Halim Elected to Board of Directors of Meritas Global Alliance of Law Firms; Recognitions from Benchmark Litigation Asia-Pacific 2021; Pheo M. Hutabarat Named to Indonesia's Top 100 Lawyers 2021 by The A-List Asia Business Law Journal; Meet Meritas Young Lawyers from All Across Asia
Di Indonesia, kasus pailit banyak terjadi pada 1999 atau tepatnya setelah krisis moneter. Saat itu terdapat 198 kasus pailit. Sedangkan pada 2000-an, terjadi penurunan jumlah kasus. “Setiap tahunnya paling di bawah 100 kasus,” terangnya. Jumlah itu sangat berbeda jika dibandingkan dengan luar negeri. Seperti di Amerika, misalnya.
Here are the 20 best banks in Indonesia in 2022 according to Forbes: 1. Bank Central Asia (BCA) 2. Bank DBS Indonesia 3. Bank Mandiri 4. United Overseas Bank (UOB) 5. Bank Syariah Indonesia (BSI) 6. Citibank 7. Bank Jago 8. BCA Syariah 9. HSBC Holdings 10. Bank Negara Indonesia (BNI) 11. Panin Bank 12. Bank Rakyat Indonesia (BRI) 13. Bank Neo
University of California, Berkeley (UCB) Total skor: 88.1. 10. National University of Singapore. Total skor: 86.3. Selain tiga kampus di atas, terdapat tiga kampus Indonesia yang masuk dalam daftar kampus jurusan hukum terbaik dunia tersebut. Ketiganya adalah Universitas Indonesia (peringkat dunia 151-200), Universitas Airlangga (peringkat Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara divonis 12 tahun penjara dalam kasus bansos. Foto: RES. Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengatakan putusan perkara korupsi bantuan sosial (Bansos) saat pandemi Covid-19 yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara menarik diulas.
Perpres ini mengatur mengenai dana abadi pesantren. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 September 2021. "Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 23 ayat (1) Perpres No.82 Tahun 2021